Tidak peduli musim hujan atau kemarau, kebakaran karena hubungan arus pendek (menempelnya dua kabel listrik telanjang yang menyebabkan korsleting) atau penumpukan arus pada satu titik terus terjadi dan umumnya menimpa rumah kecil milik orang kebanyakan.
Memang, pemasangan instalasi listrik di rumah urusan kontraktor atau instalatir. Tapi, kita tetap perlu memahaminya agar penggunaan listrik di rumah aman. Apalagi, tidak semua instalasi listrik dikerjakan kontraktor yang tergabung dalam AKLI (Asosiasi Kontraktor Listrik Indonesia). Kebanyakan dipasang instalatir partikelir.sebuah perusahaan kontraktor kelistrikan di Jakarta, pemasangan listrik di rumah sudah ada standarnya dalam Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL). PUIL yang sudah berbentuk buku panduan itu wajib menjadi acuan semua instalatir, karena setiap daya berbeda pemasangan dan penanganannya. Pemilik rumah juga perlu membaca dan memahaminya sebagai bahan untuk mengontrol pekerjaan instalatir.
1. PLN Hanya Menyuplai
Perlu dipahami, PLN hanya bertanggung jawab terhadap suplai listrik hingga boks meter di depan rumah. Boks ini sudah disertai papan-hubung-bagi (PHB) dilengkapi sekering atau mini circuit breaker (MCB) untuk pengaman arus, serta alat pengukur dan pembatas (APP) untuk mengetahui penggunaan daya. Sedangkan aliran listrik dari boks meteran ke dalam rumah menjadi tanggung jawab pemilik rumah.
2. Kabel Memenuhi Standar
Berkaitan dengan itu penggunaan kabelnya berbeda-beda. Misalnya, untuk rumah di bawah 70 m2 yang berisi 2-3 kamar tidur, instalasinya harus menggunakan kabel berdiameter 2,5 mm yang cukup kuat dialiri daya hingga 5.000 watt.
Kabel sebaiknya dibungkus pipa conduit yang lentur sehingga makin aman dan mudah dicek atau diganti. Dengan pipa conduit, bila kabel tergencet atau digigit tikus, masih ada perlindungan yang menjamin arus di kabel tetap baik.
Penyalurannya ke perangkat listrik seperti titik lampu, bisa dengan kabel 1,5 mm. Kabel ukuran ini aman untuk jalur stop-kontak (colokan) atau lampu dengan daya di bawah 100 watt. Kabel yang memenuhi standar (SNI) tidak mudah digigit tikus, terkikis atau terkelupas selubungnya akibat terkena panas.
3. Jalur Tersendiri
Perkakas elektronik seperti pompa air, AC, kulkas, dan pemanas air, masing-masing harus menggunakan jalur sendiri supaya lebih aman. Perangkat listrik berdaya besar itu perlu dibuatkan jalur tersendiri, karena bila disatukan dengan jalur lain seperti penerangan, lampu akan berkelip-kelip saat pompa atau AC bekerja. Dengan dibagi dalam grup-grup dan jalur tersendiri, kabel sebagai media penghantar arus listrik pun menjadi lebih awet karena beban arusnya tidak berlebihan.
4. Kapasitas Daya
Sementara cadangan diperlukan untuk mengantisipasi penambahan perangkat listrik. Jadi, kita tinggal mengambil dari jalur yang sudah ada, tidak perlu membuat baru. “Untuk rumah tipe di bawah 70 m2 daya 1300 VA (voltase amper) sudah mencukupi. Tapi, supaya lebih aman sebaiknya ditingkatkan menjadi 2200 VA. Dengan daya lebih besar, tidak perlu khawatir bila ada penambahan perangkat listrik di rumah.
5. Grounding
Agar penggunaan listrik lebih aman lagi, harus ada juga mekanisme pembumian (grounding) arus ke dalam tanah bila tiba-tiba daya membesar, karena misalnya ada perawatan PLN di jaringan dan gardu, atau ada sambaran petir. Groundingatau earth leakage circuit breaker (ELCB) memastikan perangkat listrik tetap aman karena daya besar itu disalurkan ke dalam tanah dan tidak meledak di salah satu saluran listrik di rumah.
“Grounding disalurkan dari blok MCB ke dalam tanah dengan kedalaman 1,5 meter. Ukuran kabel grounding 4-6 mm dan harus dipastikan menancap ke dalam tanah,” jelas Sugeng. Bahkan, bila ada kabel yang terkelupas dan tersentuh seseorang, dengan ELCB arus listrik langsung terputus dalam 0,1 detik dan dilepaskan ke dalam tanah sehingga si orang selamat dari sengatan listrik.
Harga ELCB lebih mahal daripada MCB dan baru sedikit rumah di Indonesia yang memakainya. Sebab itu sekarang di pasaran ditawarkan orang MCB sekaligus ELCB seperti RCBO (residual circuit breaker overcurrent) SlimDomae dari Schneider yang menggabungkan fungsi MCB dan ELCB dalam satu produk.
“RCBO menghemat biaya karena menggabungkan dua alat dalam satu produk dengan harga terjangkau,” kata Riyanto Maslan, Country President PT Schneider Electric Indonesia, beberapa waktu lalu.
6. Cek Berkala
Setelah 10 tahun instalasi listrik di rumah perlu dicek untuk memastikannya tetap aman mengalirkan arus. Kalau ada yang rusak atau mengelupas, perangkat dan kabelnya harus diganti. Bila kabel dipelintir atau dibengkokkan, selubungnya sudah mengeras dan tidak empuk lagi, itu indikasi harus diganti.
7. Supervisi
Anda bisa menggunakan kontraktor listrik bersertifikat untuk memeriksa (supervisi) perkabelan di rumah, juga melakukan audit instalasi bila tidak yakin dengan keamanan instalasi listrik di rumah. “Kami akan memeriksa jaringan kabel dan yang berhubungan dan memberikan rekomendasi, mana yang masih baik, harus diganti, ditambah dan lain-lain,” kata Willy.
Berkaitan dengan itu, sangat penting menyimpan gambar denah rumah dan jaringan listriknya, karena akan mempermudah kontraktor melakukan pemeriksaan. Biaya supervisi bisa hanya untuk jasa pemeriksaan atau berikut materialnya bila perlu penggantian. PT Adriv misalnya, mengenakan biaya jasa Rp50–75 ribu per titik (untuk saklar maupun lampu) atau Rp150 ribu berikut material, sedangkan PT Aditeam Rp90 ribu atau Rp220 ribu berikut material.